Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
15 Nov 2023 471 pembaca ADMIN Dinas Perpustakaan dan Arsip

Sosialisasi Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

Dinas Perpustakaan dan Arsip melaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 14 November 2023 bertempat di Le Semar Hotel, Kelapa Dua.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Perangkat Daerah, Kecamatan, serta BUMD se-Kabupaten Tangerang. Narasumber sosialisasi ini adalah Arsiparis Ahli Pertama Dinas Perpustakaan dan Arsip Ibu Nuning Rachmaningsih S.IP.

Sambutan diberikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dra. Hj. Nurul Hayati, M.Si. Beliau menjelaskan tujuan sosialisasi ini merupakan upaya sinkronisasi informasi kearsipan dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Pemerintah Daerah.

Kode Klasifikasi Arsip yang disosialisasikan sudah sesuai dengan perkembangan peraturan Perundang-Undangan mengenai Kearsipan yang ditetapkan oleh Permendagri No. 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Narasumber menjelaskan bahwa kode klasifikasi adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi. Kode klasifikasi ini berupa angka dan kata tangkap yang merupakan representasi isi suatu unit kerja. 
"Kode klasifikasi arsip berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan dan penemuan kembali arsip" tuturnya lebih lanjut.

Kepala DISPERPUSIP berharap semua Perangkat Daerah dan BUMD dapat mengaplikasikan Kode Klasifikasi arsip dalam pelaksanaan Korespondensi Naskah Dinas dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kode klasifikasi ini sangat penting dalam penataan berkas untuk penemuan kembali arsip. Sebagaimana betapa pentingnya arsip sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah bagi setiap Perangkat Daerah" ungkapnya.

Catatan: Materi sosialisasi dapat diakses pada link berikut ini https://bit.ly/MateriSosialisasiArsip