Keanggotaan Perpustakaan
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Bersedia mengikuti tata tertib pengunjung
- Fotocopy KTP/identitas lain yang masih berlaku
- Pasfoto terbaru
Prosedur:
- Mengisi daftar hadir/kunjungan
- Mengisi formular keanggotaan
- Mencantumkan email dan nomor telepon yang aktif
- Melampirkan identitas pemohon
- Melampirkan foto ukuran 2x3, 3x4, atau mengikuti pemotretan langsung di tempat
- Menerima kartu anggota tercetak dan softfile melalui email
- Mematuhi aturan tata tertiba pengunjung
- Memberikan penilaian pelayanan kepuasan masyarakat
Berita Lainnya
-
16 Jun 2026
Kearsipan
Kabupaten Tangerang — Senin, 13 Oktober 2025, menjadi momen bersejarah bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan ...
-
17 Jun 2026
Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang melalui Bidang Perlindungan dan penyelamatan asrip melaksanakan Sosialisasi Peraturan ...
-
17 Jun 2026
Perpustakaan
Disperpusip Gelar Bimtek Bunda Literasi Desa se-Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang melalui ...
-
16 Jun 2026
Perpustakaan
Sosialisasi Bunda Literasi Tingkat Kecamatan Kabupaten TangerangDinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi ...
-
17 Jun 2026
Terkini
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam acara Penyerahan Penghargaan Pengawasan Kearsipan dan ...