Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dinas
Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang melalui Bidang Perlindungan dan penyelamatan asrip melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, pada Selasa, 7 Oktober
2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Setda, H.A.F Firzada Mahalli, SE., M.Si, dan dihadiri oleh para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“pertama kita ucapkan selamat kepada pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025, di mana intinya bahwa adanya perda ini menjadi legitimasi atau menjadi dasar hukum payung untuk perbub-perbub yang berikutnya yang terkait dengan kearsipan. Sehingga kalau kita lihat dari sisi potret hasil pengawasan, kita berharap bahwa nilainya itu akan terus meningkat. Kalau kita lihat dari tahun ke tahun, 2023, 2024, dari BB menjadi A, kita berharap di 2025 nanti itu bisa naik lagi dari sisi kategori dan peringkengan. Dan itu tidak bisa lepas dari implementasi di dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang
“Kita berharap bahwa dengan tersosialisasinya Perda No. 7 tahun 2025 ini, kedepan arsip yang ada di Kabupaten Tanggerang dapat betul-betul dinikmati oleh warga masyarakat, oleh semua lapisan masyarakat, termasuk juga dalamnya nanti untuk generasi penerus, sehingga mereka juga bisa memahami dan mengetahui bagaimana kondisi yang ada di masa lampau dan juga kondisi-kondisi yang memang menjadi sejarah di Kabupaten Tanggerang.” pak Asda menjelaskan
semetara itu dalam laporan kegiatannya kepala dinas perpustkaan dan arsip Dra. Hj. Nurul Hayati, M.Si menyampaikan laporan kegiatan yang menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh perangkat daerah terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap OPD dapat menerapkan sistem kearsipan yang tertib, autentik, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
sebagai narsumber yang pertama menyampaikan materi Retno Wulandari Rrsiparis madya, direktorat kearsipan daerah II, Anri mengucapkan selamat kepada pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025, di mana intinya bahwa adanya perda ini menjadi legitimasi atau menjadi dasar hukum payung untuk perbu-perbu yang berikutnya yang terkait dengan kearsipan. Sehingga kalau kita lihat dari sisi potret hasil pengawasan, kita berharap bahwa nilainya itu akan terus meningkat. Kalau kita lihat dari tahun ke tahun, 2023, 2024, dari BB menjadi A, kita berharap di 2025 nanti itu bisa naik lagi dari sisi kategori dan peringkengan. Dan itu tidak bisa lepas dari implementasi di dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang.
berikutnya sebagai narsaumber yang kedua Dra. Sulistyowati, MM selaku Praktisi Kerasipan mnjelaskan Kalau dilihat dari pesertanya, walaupun sudah melebih waktu, adalah tidak ada yang bergeming. Kami sebagai pengajar, sebagai pembicara, merasa bangga. Dan para sekretaris tadi adalah merasa bahwa apa-apa yang akan dilaksanakan, teman-teman apa itu adalah mengembirakan kami. Sehingga mudah-mudahan nanti itu adalah terimplementasi di OPD-nya masing-masing. Dan mudah-mudahan kedepannya acara seperti ini tidak hanya di sekarang saja, tapi tidak hanya di OPD saja, mungkin di camat-camatan, kemudian pemerintah desa, itu akan sampai nanti adalah penyelenggaraan kearsipan di bumi Kabupaten Tangerang.
Berita Lainnya
-
14 Oct 2025
Penyerahan Naskah Sumber Citra Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang — Senin, 13 Oktober 2025, menjadi momen bersejarah bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan ...
-
08 Oct 2025
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang melalui Bidang Perlindungan dan penyelamatan asrip melaksanakan Sosialisasi Peraturan ...
-
20 Sep 2025
Disperpusip Gelar Bimtek Bunda Literasi Desa se-Kabupaten Tangerang
Disperpusip Gelar Bimtek Bunda Literasi Desa se-Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang melalui ...
-
19 Sep 2025
Sosialisasi Bunda Literasi Tingkat Kecamatan Kabupaten Tangerang
Sosialisasi Bunda Literasi Tingkat Kecamatan Kabupaten TangerangDinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi ...
-
27 Aug 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat pertama Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2024 tingkat Provinsi Banten.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam acara Penyerahan Penghargaan Pengawasan Kearsipan dan ...