Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
06 Feb 2025 648 pembaca ADMIN Dinas Perpustakaan dan Arsip

DISPERPUSIP melaksanakan pemusnahan arsip untuk yang pertama di Kabupaten Tangerang

TANGERANG – Senin, 3 Februari 2025 bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip, melakukan kegiatan pemusnahan arsip milik Kantor Arsip Daerah. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut persetujuan pemusnahan arsip dari Pj. Bupati Tangerang Nomor: B/000.5.6.2/1063/I/Bag.Um/2025, tanggal 10 Januari 2025.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, Perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Semakin besar tugas pokok dan fungsi suatu perangkat daerah, tentunya semakin banyak pula kegiatan yang dilakukan, hal ini berdampak semakin banyak pula volume arsip yang tercipta. Tingkat pertumbuhan arsip di setiap perangkat daerah, tentunya membawa konsekuensi logis terkait dengan penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu dan biaya, serta layanan arsip itu sendiri. Semakin banyak arsip yang harus dikelola maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat, dan sarana yang diperlukan.

Nurul Hayati menjelaskan “guna menghindari terjadinya in-efisiensi atau pemborosan dalam rangka peningkatan layanan kearsipan serta sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip, dan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dimana mewajibkan bagi pencipta arsip untuk melaksanakan pemusnahan arsip” tuturnya dalam sambutan sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip.

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA), tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

DISPERPUSIP melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip milik Kantor Arsip Daerah dari tahun 1995 s.d 2008 sebanyak 1351 dokumen yang telah dinilai dan diverifikasi oleh Arsiparis. Metode yang digunakan untuk pemusnahan arsip adalah metode pencacahan dengan menggunakan lima alat pencacah. Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang dengan menandatangani berita acara pemusnahan arsip.

Bangbang Ismail, S.Sos MAP selaku Irban Inspektorat mengatakan bahwa kegiatan ini sangat berpengaruh terhadap penilaian kearsipan baik di DISPERPUSIP maupun di tingkat Kabupaten. “Kami perwakilan inspektorat berharap kegiatan ini dapat dicontoh oleh perangkat daerah lain sebagai upaya dalam efisiensi pengelolaan arsip” tuturnya.

Aron Nugraha, S.H. selaku Analis Hukum Ahli Muda mengapresiasi bahwa kegiatan ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan kaidah kearsipan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tangerang. “Diharapkan Perbup No 70 Tahun 2016 dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melakukan pemusnahan arsip di tingkat Kabupaten Tangerang” tuturnya.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.